Bendahara Perkim Kota Sungaipenuh Ditahan, Kadis Berdalih Sakit

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Bendahara Perkim Kota...
Bendahara Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Lusi Afrianti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (12/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
SUNGAIPENUH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Sungaipenuh, Jambi memasuki babak baru. Hari ini, BendaharaPerkim Kota Sungaipenuh, Lusi Afrianti, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh, penahanan terhadap Bendahara Dinas Perkim ini dilakukan olah Kejari Sungaipenuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-02/L.5.13/Ft.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021. LA resmi ditahan di sel tahanan Polres Kerinci. (Baca juga: Sungaipenuh Gempar, 2 Pasangan Digrebek Saat Menginap di Rumah Laki-laki Tanpa Status)

Seharusnya selain LA, hari ini Kadis Perkim, N, juga ditahan. Namun dari pantauan di Kejari Sungaipenuh, hanya LA yang terlihat datang secara kooperatif dan siap menjalani penahanan. Menurut sumber di Kejari Sungaipenuh, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh berdalih bahwa dirinya saat ini sedang sakit.

Namun, pihak Kejari bersama Tim Polres Kerinci menegaskan akan mengecek dan mengonfirmasi apakah benar tersangka sedang sakit.Kejari Sungaipenuh Romy Arizyanto dikonfirmasi membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. "Iya, mau tahap dua," singkat Romy.

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungaipenuh, Nasrun dan Bendaraha, Lusi Afrianti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. (Baca juga: Sungai Penuh, Al Haris Enggan Bicara Politik)

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved