Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:21 WIB
loading...
Polisi Akan Lakukan...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki memberikan keterangan usai sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) yang menolak gugatan tersebut, polisi segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian kemudian menunggu sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujar Hengki, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Menurutnya, penolakan gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dilakukan hakim Akhmad Sahyuti membuktikan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan, putusan sidang praperadilan itu juga membuktikan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus tersebut telah sah sesuai aturan. Begitu juga dengan jumlah alat bukti setidaknya telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184.

"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan serta penangkapan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum berlaku," ungkap Hengki. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved