Tersangka Prostitusi Apartemen Green Pramuka Tawarkan Jasa Seks lewat Aplikasi MiChat

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Tersangka Prostitusi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat menawarkan jasa seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polisi telah mengamankan 47 orang dalam kasus ini, perinciannya 24 pria dan 23 perempuan.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim lewat aplikasi MiChat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Prostitusi Online di Green Pramuka Libatkan 12 Anak Bau Kencur)

Tersangka melibatkan anak di bawah umur dengan cara mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko. Salah satu korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.


"Korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka SDQ dan dijanjikan untuk bekerja sebagai penjaga toko pakaian," katanya. (Baca juga: Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka)

Setelah korban tertarik, tersangka lantas membawanya ke Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, tersangka meminta korban melayani pria hidung belang.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Raffi Ahmad Siap Beli...
Raffi Ahmad Siap Beli Apartemen Jupe untuk Penuhi Wasiat Terakhir
Hashim Buka-bukaan Ada...
Hashim Buka-bukaan Ada Oknum Coba Ambil Untung di Lahan Negara: Tolak Tawaran 1.000 Apartemen
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved