Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Bila Putusan Praperadilan...
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kedua dari kiri).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan langkah hukum berikutnya bila gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab tidak dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Meski demikian tim kuasa hukum tetap optimistis hakim akan mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah meyakini, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya selama persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan menjadi dasar kuat kalau penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan.

"Hari ini sidang putusan dan kami berharap supaya kami berhasil. Sebabnya, berdasarkan posisi perkaranya, Pasal 160 saat dikaitkan dengan Pasal 93 tak relevansi," kata Alamsyah pada wartawan, Selasa (12/1/2021). (Baca: Jika Menang di Praperadilan, Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Habib Rizieq)

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya diyakini memperkuat bukti penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan. Apalagi, dalam kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, diketahui fakta aparat justru turut melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan lancar dan tak ada imbauan pembubaran.

"Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan serta hadir tanpa diundang," tuturnya. Dia menambahkan, meskipun pihaknya optimistis memenangkan praperadilan itu, tak menutup kemungkinan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu ditolak.

Adapun tim pengacara sejatinya sudah mempersiapkan semuanya guna langkah hukum berikutnya."Kalau misalnya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial Review dalam artian hakimnya tunggal jadi harus hakim majelis, apalagi sidangnya seminggu harus putus, kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Sedangkan pendapat ahli kita ini kan sudah kuat banget Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan dengan Pasal 160," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Rekomendasi
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved