Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Bila Putusan Praperadilan...
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kedua dari kiri).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan langkah hukum berikutnya bila gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab tidak dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Meski demikian tim kuasa hukum tetap optimistis hakim akan mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah meyakini, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya selama persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan menjadi dasar kuat kalau penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan.

"Hari ini sidang putusan dan kami berharap supaya kami berhasil. Sebabnya, berdasarkan posisi perkaranya, Pasal 160 saat dikaitkan dengan Pasal 93 tak relevansi," kata Alamsyah pada wartawan, Selasa (12/1/2021). (Baca: Jika Menang di Praperadilan, Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Habib Rizieq)

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya diyakini memperkuat bukti penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan. Apalagi, dalam kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, diketahui fakta aparat justru turut melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan lancar dan tak ada imbauan pembubaran.

"Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan serta hadir tanpa diundang," tuturnya. Dia menambahkan, meskipun pihaknya optimistis memenangkan praperadilan itu, tak menutup kemungkinan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu ditolak.

Adapun tim pengacara sejatinya sudah mempersiapkan semuanya guna langkah hukum berikutnya."Kalau misalnya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial Review dalam artian hakimnya tunggal jadi harus hakim majelis, apalagi sidangnya seminggu harus putus, kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Sedangkan pendapat ahli kita ini kan sudah kuat banget Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan dengan Pasal 160," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved