PPKM Tangerang Raya, Gubernur Banten: Lebih Ketat daripada PSBB

Senin, 11 Januari 2021 - 22:30 WIB
loading...
PPKM Tangerang Raya,...
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi. Salah satunya yang tetap berlaku adalah pembatasan transportasi umum yang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas," ujar Wahidin di Pendopo Kabupaten Tangerang, Senin (11/1/2020). (Baca juga: Waspada, Apindo Nilai PPKM Bisa Timbulkan Kemunduran Ekonomi)

Selain membatasi jumlah penumpang angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," katanya. (Baca juga: Gubernur Wahidin Terima Anugerah Provinsi Terinovatif dari Mendagri)

Dia mengimbau masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. Dia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Tangerang Raya Magnet...
Tangerang Raya Magnet Properti, The First Stone Luncurkan Cluter Emerald 3 Lantai
Tangerang Area Investasi...
Tangerang Area Investasi Prospektif, LPKR Luncurkan Perumahan Terjangkau di Park Serpong
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved