Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak
Senin, 11 Januari 2021 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian (korban) bergegas keluar rumah. Namun tersangka menarik kerudung dan menjambak rambut korban dan mencakar pelipis kiri dan hidung hingga menimbulkan luka,” tambah dia.
Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu lantas melapor kepada polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Anak tidak menerima dengan perlakuan itu sehingga anak tersebut membuat laporan polisi kepada Polres Demak. Berdasarkan itu Polres Demak melakukan penyelidikan mendatangi TKP mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ungkap Iskandar.
“Di sini sudah tercatat ada lima saksi yang sudah diperiksa, lalu langkah berikutnya selama tahap penyelidikan Polres Demak sudah mengupayakan mediasi kedua korban dan tersangka atau terlapor sebanyak tiga kali, sudah diupayakan,” tegasnya.
Menurutnya, selama proses mediasi korban menolak berdamai dengan ibunya. Dia bersikukuh melanjutkan proses hukum karena hendak mencari keadilan. Bahkan, perempuan yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu membuat video yang berisi penegasan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kemudian hasil yang didapat bahwa si pelapor atau korban ini tidak mau berdamai. Dia mengatakan akan mencari keadilan jadi menginginkan tetap diproses hukum. Mediasi yang kedua sudah diupayakan dan terlapor ibu kandungnya waktu itu datang, tetapi anak kandung atau si pelapor tidak mau hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut laporannya,” beber dia.
Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu lantas melapor kepada polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Anak tidak menerima dengan perlakuan itu sehingga anak tersebut membuat laporan polisi kepada Polres Demak. Berdasarkan itu Polres Demak melakukan penyelidikan mendatangi TKP mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ungkap Iskandar.
“Di sini sudah tercatat ada lima saksi yang sudah diperiksa, lalu langkah berikutnya selama tahap penyelidikan Polres Demak sudah mengupayakan mediasi kedua korban dan tersangka atau terlapor sebanyak tiga kali, sudah diupayakan,” tegasnya.
Menurutnya, selama proses mediasi korban menolak berdamai dengan ibunya. Dia bersikukuh melanjutkan proses hukum karena hendak mencari keadilan. Bahkan, perempuan yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu membuat video yang berisi penegasan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kemudian hasil yang didapat bahwa si pelapor atau korban ini tidak mau berdamai. Dia mengatakan akan mencari keadilan jadi menginginkan tetap diproses hukum. Mediasi yang kedua sudah diupayakan dan terlapor ibu kandungnya waktu itu datang, tetapi anak kandung atau si pelapor tidak mau hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut laporannya,” beber dia.
Lihat Juga :