Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Senin, 11 Januari 2021 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Jumlah pasien COVID-19 di Jatim pada hari ini merupakan terbanyak se-Indonesia. Disusul DKI Jakarta sebanyak 31 kasus dan Jawa Tengah 31 kasus. Kemudian Jawa Barat 11 kasus Yogyakarta 9 kasus. “Kami mengajak semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM. Dengan kerjasama semua pihak, penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dia menjelaskan, penetapan 11 daerah untuk menerapkan PPKM berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.
Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
"Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim," katanya.
Dia menjelaskan, penetapan 11 daerah untuk menerapkan PPKM berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.
Terakhir, PPKM itu diterapkan di daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. Empat kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
"Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Maka, dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jatim," katanya.
(shf)
Lihat Juga :