Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018
Minggu, 10 Januari 2021 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
"Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah, di mana para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban," jelasnya didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari saat memaparkan di depan Kantor Satreskrim Polres Deliserdang, Sabtu (9/1/2021).
Dikatakannya, perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, di mana saat itu korban masih berusia 10 tahun hingga terakhir pada 16 Desember 2020.
Dari pengakuan kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, ayah korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang korban sebanyak 5 kali.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kompol Firdaus, tersangka AA dan MI dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Dikatakannya, perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, di mana saat itu korban masih berusia 10 tahun hingga terakhir pada 16 Desember 2020.
Dari pengakuan kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, ayah korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang korban sebanyak 5 kali.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kompol Firdaus, tersangka AA dan MI dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :