Pemprov Berlakukan PPKM, Ini Respon Kadin Jatim

Sabtu, 09 Januari 2021 - 13:13 WIB
loading...
Pemprov Berlakukan PPKM, Ini Respon Kadin Jatim
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim), Senin (11/1/2021) mendatang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) dan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, sebenarnya keputusan PPKM menjadi hantaman bagi industri.

Di saat ekonomi mulai merangkak, ada kebijakan yang justru akan kembali menghambat lajunya. Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah juga memperhatikan sektor ekonomi.

"Sektor kesehatan memang harus menjadi prioritas karena kesehatan menjadi moda penggerak. Tapi sektor ekonomi juga tidak bisa dikesampingkan. Keduanya harus berjalan secara seimbang," katanya, Sabtu (9/1/2021).

Namun, lanjut dia, pada prinsipnya, sebenarnya masih ada kelonggaran. Misalnya, konstruksi yang padat karya, bisa beroperasi 100%, bahan pokok 100% dan makanan minuman juga 100%.

"Kalau soal jam buka pusat perbelanjaan, saya kira masyarakat harus bisa menyesuaikan, begitu juga dengan restoran, masyarakat juga harus menyesuaikan misalnya dengan membeli dibawa pulang," ungkap Adik.

Saat ini, Kadin Jatim terus melakukan koordinasi, baik dengan pemerintah daerah terkait maupun dengan industri.

Kadin juga terus mengimbau kepada seluruh industri dan pengusaha agar tetap dan terus menekankan pemberlakuan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing. Pekerja harus pakai masker, jaga kebersihan, jaga jarak dan tidak berkerumun.

"Kami secara intens melakukan komunikasi dengan Apindo Jatim untuk menyikapi kondisi ini. Apa saja kesulitan dan hambatan yang ditemui pengusaha dan bagaimana mencari solusinya," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, ekonomi Jatim, khususnya bidang investasi, mencatatkan kinerja yang cukup menggembirakan. Baik dari sisi Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)