PSBB Berlaku di 20 Kabupaten/Kota di Jabar, Ini Daftarnya
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa-Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil menyatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berlaku di 20 kabupaten/kota di Provinsi Jabar mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Baca juga: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," katanya seusai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, penerapan PSBB Plproporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Kemudian, lanjut Kang Emil, Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Baca juga: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," katanya seusai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, penerapan PSBB Plproporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Kemudian, lanjut Kang Emil, Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :