Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Totalitas Dukung PPKM Jawa-Bali, Menparekraf Sandi Uno Siapkan Kamar Hotel )
Untuk aktivitas perkantoran, Koster membolehkan 50% pegawai bekerja dari kantor dan sisanya dari rumah. Bahkan untuk pegawai rumah sakit, dibolehkan hingga 75% dan sisanya dari rumah.
Koster juga tidak setuju dengan istilah PSBB. "Sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," pintanya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Sebagai gantinya, Koster memilih istilah pembatasan berbasis desa. "Jadi Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota," tutup mantan anggota DPR ini.
Untuk aktivitas perkantoran, Koster membolehkan 50% pegawai bekerja dari kantor dan sisanya dari rumah. Bahkan untuk pegawai rumah sakit, dibolehkan hingga 75% dan sisanya dari rumah.
Koster juga tidak setuju dengan istilah PSBB. "Sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," pintanya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Sebagai gantinya, Koster memilih istilah pembatasan berbasis desa. "Jadi Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota," tutup mantan anggota DPR ini.
(eyt)
Lihat Juga :