Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Lakukan Pendataan Pengguna Premium

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:30 WIB
loading...
Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Lakukan Pendataan Pengguna Premium
Guna menerapkan subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah lewat BPH Migas melakukan pendataan terhadap konsumen SPBU yang menggunakan BBM premium dan solar. Foto Subhan Sabu
A A A
MANADO - Guna menerapkan subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya yang menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) untuk melakukan pendataan kepada konsumen SPBU.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pendataan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah. (Baca juga: BPH Migas Setujui Ponpes di Sumsel Miliki 6 Mini SPBU)

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM Jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi, dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital. Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi.

"Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode, Jumat (8/1/2021). (Baca juga:
Kepala BPH Migas: ASDP Tidak Komitmen Terapkan Flowmeter Digital dalam Pengisian BBM Subsidi)

Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telepon konsumen. Hal itu dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. "Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” kata Laode.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)