Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Dengan pengakuan tersebut, Gisel bukan hanya dijerat UU Pornografi karena telah memproduksi, tetapi juga mentransmisikan video asusila. Meski demikian, untuk menjerat Gisel dengan dua UU itu, polisi mesti mengantongi bukti ponsel yang digunakan merekam dan mentransmisikan.



“Kalau dilihat dari video singkatnya yang 19 detik, di situ memang terlihat bahwa sebetulnya ada peran serta Gisel untuk memproduksi dan ini dikuatkan dengan pengakuan dia. Bahwa memang pada waktu melakukan perbuatan asusila tersebut memang dia merekam menggunakan HP miliknya. Sehingga di sini sebetulnya UU Nomor 44 Tahun 2008 seperti yang disangkakan penyidik memang sudah benar, bahwa Gisel ini telah melanggar UU Pornografi Pasal 4 yaitu memproduksi,” terangnya.

“Tapi ini ada catatan yang perlu saya sampaikan, karena di sini alat bukti berupa data digital berarti penyidik harus hati-hati. Pertama, kalau untuk pengakuan jelas ya, artinya kalau untuk siapa yang ada di dalamnya karena sudah ada pengakuan berarti sudah ada alat bukti, tidak ada masalah. Tapi di sini untuk membuktikan bahwa dia adalah memproduksi video tersebut, berarti di sini polisi atau penyidik harus bisa menemukan perangkat yang digunakan untuk memproduksi video tersebut,” jelas Huda.

Selain mengakui sebagai pemain dalam video panas tersebut, Gisel juga memberi pengakuan kepada polisi, jika ponsel lamanya telah hilang dan rusak. Kini polisi masih mencari ponsel yang digunakan merekam sebagai alat bukti sekaligus pembuktian digital forensik, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Bisa Mematikan Manusia,...
Bisa Mematikan Manusia, Virus Baru dari Kelelawar Ditemukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved