Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Dengan pengakuan tersebut, Gisel bukan hanya dijerat UU Pornografi karena telah memproduksi, tetapi juga mentransmisikan video asusila. Meski demikian, untuk menjerat Gisel dengan dua UU itu, polisi mesti mengantongi bukti ponsel yang digunakan merekam dan mentransmisikan.



“Kalau dilihat dari video singkatnya yang 19 detik, di situ memang terlihat bahwa sebetulnya ada peran serta Gisel untuk memproduksi dan ini dikuatkan dengan pengakuan dia. Bahwa memang pada waktu melakukan perbuatan asusila tersebut memang dia merekam menggunakan HP miliknya. Sehingga di sini sebetulnya UU Nomor 44 Tahun 2008 seperti yang disangkakan penyidik memang sudah benar, bahwa Gisel ini telah melanggar UU Pornografi Pasal 4 yaitu memproduksi,” terangnya.

“Tapi ini ada catatan yang perlu saya sampaikan, karena di sini alat bukti berupa data digital berarti penyidik harus hati-hati. Pertama, kalau untuk pengakuan jelas ya, artinya kalau untuk siapa yang ada di dalamnya karena sudah ada pengakuan berarti sudah ada alat bukti, tidak ada masalah. Tapi di sini untuk membuktikan bahwa dia adalah memproduksi video tersebut, berarti di sini polisi atau penyidik harus bisa menemukan perangkat yang digunakan untuk memproduksi video tersebut,” jelas Huda.

Selain mengakui sebagai pemain dalam video panas tersebut, Gisel juga memberi pengakuan kepada polisi, jika ponsel lamanya telah hilang dan rusak. Kini polisi masih mencari ponsel yang digunakan merekam sebagai alat bukti sekaligus pembuktian digital forensik, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rekomendasi
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
Jika Tidur Kurang dari...
Jika Tidur Kurang dari 7 Jam Sehari, Ini yang Terjadi pada Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved