Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur
Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pengakuan tersebut, Gisel bukan hanya dijerat UU Pornografi karena telah memproduksi, tetapi juga mentransmisikan video asusila. Meski demikian, untuk menjerat Gisel dengan dua UU itu, polisi mesti mengantongi bukti ponsel yang digunakan merekam dan mentransmisikan.
“Kalau dilihat dari video singkatnya yang 19 detik, di situ memang terlihat bahwa sebetulnya ada peran serta Gisel untuk memproduksi dan ini dikuatkan dengan pengakuan dia. Bahwa memang pada waktu melakukan perbuatan asusila tersebut memang dia merekam menggunakan HP miliknya. Sehingga di sini sebetulnya UU Nomor 44 Tahun 2008 seperti yang disangkakan penyidik memang sudah benar, bahwa Gisel ini telah melanggar UU Pornografi Pasal 4 yaitu memproduksi,” terangnya.
“Tapi ini ada catatan yang perlu saya sampaikan, karena di sini alat bukti berupa data digital berarti penyidik harus hati-hati. Pertama, kalau untuk pengakuan jelas ya, artinya kalau untuk siapa yang ada di dalamnya karena sudah ada pengakuan berarti sudah ada alat bukti, tidak ada masalah. Tapi di sini untuk membuktikan bahwa dia adalah memproduksi video tersebut, berarti di sini polisi atau penyidik harus bisa menemukan perangkat yang digunakan untuk memproduksi video tersebut,” jelas Huda.
Selain mengakui sebagai pemain dalam video panas tersebut, Gisel juga memberi pengakuan kepada polisi, jika ponsel lamanya telah hilang dan rusak. Kini polisi masih mencari ponsel yang digunakan merekam sebagai alat bukti sekaligus pembuktian digital forensik, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
“Kalau dilihat dari video singkatnya yang 19 detik, di situ memang terlihat bahwa sebetulnya ada peran serta Gisel untuk memproduksi dan ini dikuatkan dengan pengakuan dia. Bahwa memang pada waktu melakukan perbuatan asusila tersebut memang dia merekam menggunakan HP miliknya. Sehingga di sini sebetulnya UU Nomor 44 Tahun 2008 seperti yang disangkakan penyidik memang sudah benar, bahwa Gisel ini telah melanggar UU Pornografi Pasal 4 yaitu memproduksi,” terangnya.
“Tapi ini ada catatan yang perlu saya sampaikan, karena di sini alat bukti berupa data digital berarti penyidik harus hati-hati. Pertama, kalau untuk pengakuan jelas ya, artinya kalau untuk siapa yang ada di dalamnya karena sudah ada pengakuan berarti sudah ada alat bukti, tidak ada masalah. Tapi di sini untuk membuktikan bahwa dia adalah memproduksi video tersebut, berarti di sini polisi atau penyidik harus bisa menemukan perangkat yang digunakan untuk memproduksi video tersebut,” jelas Huda.
Selain mengakui sebagai pemain dalam video panas tersebut, Gisel juga memberi pengakuan kepada polisi, jika ponsel lamanya telah hilang dan rusak. Kini polisi masih mencari ponsel yang digunakan merekam sebagai alat bukti sekaligus pembuktian digital forensik, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
Lihat Juga :