Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Keterangan Ahli Perkuat...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keterangan ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan penetapan status yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan FPI itu. Hal demikian disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.

"Artinya, apa yang dilakukanpenyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan )

Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Adapun polisi dalam menetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.

"Dari ahli sudah menjelaskan begitu dari tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang kami melakukannya sesuai ketentuan. Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP," tuturnya. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat )

Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua. Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved