Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Pusat Ubah Istilah PSBB...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM , yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

(Baca juga: Imbas PSBB Jawa-Bali, Hati-hati Kemiskinan dan Pengangguran Membengkak)

Di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).

(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.

Bahkan, menurutnya, Kabupaten Karawang yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah/risiko tinggi tidak menutup kemungkinan masuk dalam kriteria daerah yang wajib memberlakukan PPKM.

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa PPKM tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).

Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," jelasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," sambung Wiku.

Adapun PPKM berfokus kepada beberapa sektor, yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Kolesterol Tinggi Bisa...
Kolesterol Tinggi Bisa Diturunkan dengan Kunyit, Begini Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved