Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
loading...
A A A
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," jelasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," sambung Wiku.

Adapun PPKM berfokus kepada beberapa sektor, yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3281 seconds (0.1#10.140)