Gegara Pesan Whatsapp, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kakak beradik RC (34) dan RS (24), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara , Lampung, ditangkap anggota Polsek setempat lantaran menganiaya Didi Chandra (27).
Akibatnya, korban yang masih satu desa dengan pelaku mengalami luka robek lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening kanan akibat sabetan benda tajam.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mengatakan, keduanya ditangkap Kamis (7/1/2021) beberapa saat usai menganiaya korban.
"Kejadian bermula saat RC mengirim pesan kepada EP sepupu korban, yang isinya mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus di tengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang," papar kapolsek, Jumat (8/1/2021) .
(Baca juga: Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar)
Akibatnya, korban yang masih satu desa dengan pelaku mengalami luka robek lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening kanan akibat sabetan benda tajam.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mengatakan, keduanya ditangkap Kamis (7/1/2021) beberapa saat usai menganiaya korban.
"Kejadian bermula saat RC mengirim pesan kepada EP sepupu korban, yang isinya mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus di tengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang," papar kapolsek, Jumat (8/1/2021) .
(Baca juga: Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar)
Lihat Juga :