Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Siapkan Saksi dan Ahli
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:47 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Jumat (8/1/2021). Sidang kelima ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon yakni Polda Metro Jaya .
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi )
Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.
"Sesuai kebutuhan saja yah, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadir kan yah," katanya. (Baca juga: Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang )
Pastinya, tambahnya, polisi sudah siap dalam menghadapi sidang lanjutan kali ini. Adapun tentang saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau pihak Habib Rizieq. Polisi enggan berkomentar banyak, termasuk tentang keterangannya lantaran semua itu haknya dalam mengajukan praperadilan, termasuk saksi dan ahli.
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi )
Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.
"Sesuai kebutuhan saja yah, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadir kan yah," katanya. (Baca juga: Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang )
Pastinya, tambahnya, polisi sudah siap dalam menghadapi sidang lanjutan kali ini. Adapun tentang saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau pihak Habib Rizieq. Polisi enggan berkomentar banyak, termasuk tentang keterangannya lantaran semua itu haknya dalam mengajukan praperadilan, termasuk saksi dan ahli.
(mhd)
Lihat Juga :