Merasa Tertipu, Ratusan Pelanggan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro
Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:00 WIB
loading...
PT Grab Toko Indonesia dilaporan oleh ratusan pelanggannya ke Polda Metro Jaya karena dugaan kasus penipuan. FOTO/ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - PT Grab Toko Indonesia dilaporan oleh ratusan pelanggannya ke Polda Metro Jaya. Perusahaan e-commerce pengelola grab toko ini diduga telah melakukan penipuan berkedok situs jual beli daring.
Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Salah satu korban, Dita mengatakan, secara keseluruhan sudah ada hampir 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko. Para korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial. (Baca juga: Tergiur Diskon Gede, Banyak Warganet Diduga Tertipu Grab Toko )
"Ada 200 orang lebih yang tertipu. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70 sampai 80 orang," katanya.
Dita menceritakan awal mula dugaan penipuan terjadi. Saat itu, dia tergiur membeli barang melalui grabtoko karena banyak promo yang diberikan.
Dia pun memutuskan membeli beberapa produk. Dari prediksi pengiriman, barang yang dibeli seharusnya sudah ia terima pada akhir Desember 2020. Namun, hingga saat ini barang yang dibeli tak kunjung datang.
"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun, terus di Instagram grabtoko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kita sharing," kata Dita. (Baca juga: Asosiasi e-Commerce Sebut Grab Toko Bukan Anggota Mereka )
Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Salah satu korban, Dita mengatakan, secara keseluruhan sudah ada hampir 600 orang yang mengaku sebagai korban penipuan grabtoko. Para korban ini tergabung dalam beberapa grup di beberapa platform media sosial. (Baca juga: Tergiur Diskon Gede, Banyak Warganet Diduga Tertipu Grab Toko )
"Ada 200 orang lebih yang tertipu. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70 sampai 80 orang," katanya.
Dita menceritakan awal mula dugaan penipuan terjadi. Saat itu, dia tergiur membeli barang melalui grabtoko karena banyak promo yang diberikan.
Dia pun memutuskan membeli beberapa produk. Dari prediksi pengiriman, barang yang dibeli seharusnya sudah ia terima pada akhir Desember 2020. Namun, hingga saat ini barang yang dibeli tak kunjung datang.
"Di tanggal 6 Januari kemarin belum ada kabar apa pun, terus di Instagram grabtoko katanya dia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk satu grup, grup korban ya namanya di situ kita sharing," kata Dita. (Baca juga: Asosiasi e-Commerce Sebut Grab Toko Bukan Anggota Mereka )
Lihat Juga :