PSBB Jawa-Bali, Wagub DKI: Alhamdulillah Tinggal Disamakan Periodenya
Kamis, 07 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Pekerjaan Rumah bagi Pemprov DKI tinggal menyesuaikan dengan aturan PSBB Jawa-Bali. Adapun soal rem darurat, menurut Wagub, hal itu harus dilaksanakan secara bertahap. (Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya )
"Saya kira tinggal kita sinkronisasi, harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin, peningkatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat. Umpamanya pemerintah pusat melakukan pengetatan dari 50% perkantoran jadi 25% yang bekerja di kantor. Begitu juga restoran yang tadinya kebijakannya makannya 50% di tempat menjadi 25%. Saya kira ini kebijakan yang baik, memang kita perlu waktu dan tahapan tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan. Dan itu sudah diambil oleh pemerintah pusat, tentu kami senang mendukung, tinggal nanti kita akan koordinasikan melalui apakah nanti melalui pergub, kepgub, atau surat edaran," katanya.
"Saya kira tinggal kita sinkronisasi, harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin, peningkatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat. Umpamanya pemerintah pusat melakukan pengetatan dari 50% perkantoran jadi 25% yang bekerja di kantor. Begitu juga restoran yang tadinya kebijakannya makannya 50% di tempat menjadi 25%. Saya kira ini kebijakan yang baik, memang kita perlu waktu dan tahapan tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan. Dan itu sudah diambil oleh pemerintah pusat, tentu kami senang mendukung, tinggal nanti kita akan koordinasikan melalui apakah nanti melalui pergub, kepgub, atau surat edaran," katanya.
(abd)
Lihat Juga :