Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:13 WIB
loading...
DKI Jakarta segera menerbitkan pergub untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Point substansinya kami ubah, umpamanya kantor dari 50% WFH jadi 25%. Tempat makan juga 25%," ujar Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).
![Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin]()
Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Jawa-Bali itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Baca juga: Penularan Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kabupaten Bogor Akan Kembali ke PSBB Awal)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Point substansinya kami ubah, umpamanya kantor dari 50% WFH jadi 25%. Tempat makan juga 25%," ujar Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).

Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Jawa-Bali itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Baca juga: Penularan Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kabupaten Bogor Akan Kembali ke PSBB Awal)
Lihat Juga :