SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Embul, Kambing Jawa yang Diperlakukan Pemiliknya Seperti Anak Sendiri)
Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. "Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," imbuh Koster.
Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu berakhir pada 4 Januari 2021.
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, Ratusan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Batal Terbang)
Kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali kemudian tetap diberlakukan dengan rujukan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. "Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," imbuh Koster.
Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu berakhir pada 4 Januari 2021.
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, Ratusan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Batal Terbang)
Kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali kemudian tetap diberlakukan dengan rujukan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(boy)
Lihat Juga :