Polisi Tangkap 2 Karyawan Swasta Pengguna Sabu di Palopo
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Zainuddin.
Baca juga: Gara-gara Rumah Dinas, Kepala Puskesmas Dianiaya Oknum Polisi
Penyidik Polres Palopo menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Baca juga: Gara-gara Rumah Dinas, Kepala Puskesmas Dianiaya Oknum Polisi
Penyidik Polres Palopo menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :