Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Izin juga ada semua kami. 40 bukti itu meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejati, bukti dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda, surat pemberitahuan hukuman administrasi pada FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta sehingga total Rp 50 juta," tuturnya. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)
Menurut dia, adanya denda itu sejatinya sudah membuktikan kalau Habib Rizieq secara administrasi telah dihukum. Dengan begitu, seseorang yang telah dihukum seharusnya tidak boleh lagi dihukum untuk kedua kalinya dalam kasus serupa.
(Baca juga : Rekening FPI Dibekukan, PPATK Kasih Penjelasan Ini )
Menurut dia, adanya denda itu sejatinya sudah membuktikan kalau Habib Rizieq secara administrasi telah dihukum. Dengan begitu, seseorang yang telah dihukum seharusnya tidak boleh lagi dihukum untuk kedua kalinya dalam kasus serupa.
(Baca juga : Rekening FPI Dibekukan, PPATK Kasih Penjelasan Ini )
(thm)
Lihat Juga :