Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:25 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab menyerahkan puluhan bukti kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang. Di sisi lain tim pengacara Habib Rizieq menilai bukti-bukti kepolisian tidak jelas.
(Baca juga : Polemik FPI Berlanjut, PPATK Bekukan 59 Rekening )
"Kita ada 40 bukti yang diserahkan, ada daftar buktinya juga, cuma dari Termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-panding. Uang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengahnya tidak diikutsertakan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan usai persidangan. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)
Ia menyebutkan, sidang terpaksa ditunda karena ada yang harus dilengkapi dari bukti-bukti yang diserahkan oleh polisi. Khususnya tentang BAP para saksi, lalu tentang dokumen dari Puskesmas, dan pendapat ahli yang dianggap tidak jelas. Sebab dokumen tanpa dibubuhi tanda tangan, khususnya dari si pemberi keterangan. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)
(Baca juga : Polemik FPI Berlanjut, PPATK Bekukan 59 Rekening )
"Kita ada 40 bukti yang diserahkan, ada daftar buktinya juga, cuma dari Termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-panding. Uang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengahnya tidak diikutsertakan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan usai persidangan. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)
Ia menyebutkan, sidang terpaksa ditunda karena ada yang harus dilengkapi dari bukti-bukti yang diserahkan oleh polisi. Khususnya tentang BAP para saksi, lalu tentang dokumen dari Puskesmas, dan pendapat ahli yang dianggap tidak jelas. Sebab dokumen tanpa dibubuhi tanda tangan, khususnya dari si pemberi keterangan. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)

Lihat Juga :