Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar JPU Rozi Juliantono.
Keket sebelumnya didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim.
Keket sebelumnya didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim.
(thm)
Lihat Juga :