Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Cathrine Wilson Dituntut...
PN Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021).

(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )

Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.

(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. (Baca juga: Ternyata Ini Alasan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar JPU Rozi Juliantono.

Keket sebelumnya didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved