Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
PN Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021).
(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )
Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. (Baca juga: Ternyata Ini Alasan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu)
(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )
Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. (Baca juga: Ternyata Ini Alasan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu)
Lihat Juga :