Serahkan Bukti-bukti Ini ke Hakim, Pengacara Yakin Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Serahkan Bukti-bukti...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.

Tim pengacara Habib Rizieq yakin bukti-bukti yang mereka bawa dapat membuktikan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, tidak sah. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)

"Intinya bukti-bukti yang ada di kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujar Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha, kepada wartawan.

Adapun bukti-bukti yang dibawa tim pengacara menyangkut adanya kekaburan pasal, baik saat penyelidikan maupun saat penyidikan perkara. Misalnya, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materiilnya.

"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved