Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:41 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Amalsyah Hanafiah mempertanyakan poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan praperadilan kedua pada Selasa (5/1/2021), Habib Rizieq disangka melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Dia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan)

"Soal berkerumun, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana bukan menghasut orang untuk berkerumun. Bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan menahan Habib Rizieq," ujar Amalsyah, Selasa (5/1/2021).

Dia mengatakan, polisi juga menyebutkan kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda. Adapun persoalan pemasangan tenda, dia heran mengapa polisi menganggap itu merupakan sebuah landasan pidana pula.

"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh. Makanya jadi panjang, begitu," ucapnya. (Baca juga:Polisi Minta Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab)

Adapun pengacara Habib Rizieq sejatinya telah memberikan tanggapan atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan. Namun, polisi tetap bersikeras pada jawabannya tersebut. Sidang bakal dilanjutkan besok, Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pembuktian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved