Kasus Prostitusi Online, Artis SC Diperiksa Penyidik Polda Jabar

Selasa, 05 Januari 2021 - 18:27 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Online, Artis SC Diperiksa Penyidik Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan artis dan selegram berinisial SC diperiksa di Polda Jabar terkait kasus prostitusi online, Selasa (5/1/2021). Foto/iNews.id/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Artis dan selegram berinisial SC diperiksa sebagai saksi di Polda Jabar terkait kasus prostitusi online , Selasa (5/1/2021).

(Baca juga: 6 Anak Asuh Mucikari Mami Alona Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar)

"Hari ini ada dua yang dimintai keterangan oleh penyidik. Satu saksi berinisial SC datang langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia diminta keterangan sebagai saksi hari ini untuk pengembangan kasus prostitusi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jabar, Selasa (5/1/2021).

(Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar Periksa Pramugari dan Pegawai Bank)

Saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, SC sudah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Selain SC, penyidik juga meminta keterangan terhadap saksi A pada Selasa (5/1/2021).

Namun A tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sehingga, A memberikan keterangan melalui aplikasi Zoom. A ini berprofesi karyawati bank. "Sebelumnya, penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramgari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Mereka berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C dan V. Ketujuh saksi tersebut berprofesi artis, model, selebgram, pegawai bank, dan pramugari.

Pemeriksaan terhadap SC hari ini dilakukan karena namanya ada dalam telepon seluler (ponsel) tersangka MR alias Mami Alona yang merupakan mucikari.

Mami Alona yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020, merupakan mucikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang.

Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM, penyedia perempuan muda beragam profesi untuk memberikan jasa layanan seks, baik artis, model, selebgram, karyawati bank, maupun pramugari. AH, RJ, dan MR memiliki jaringan luas di seluruh daerah Indonesia.

Salah satu artis, model dan selebgram yang pernah "dijual" oleh Mami Alona, berinisial TA. TA ditangkap penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada 17 Desember 2020 dalam kamar sebuah hotel di Bandung. Saat digerebek, TA sedang bersama seorang pria.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)