Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi
Selasa, 05 Januari 2021 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Pemanggilan itu juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus corona . Maraknya judi sabung ayam menurutnya, menandakan tidak berfungsinya pengawasan aparat pemerintahan setempat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masyarakat.
"Jika ada camat, lurah dan kepala desa yang sudah dipanggil polisi tetapi kegiatan judi sabung ayam tetap marak di wilayahnya dan tidak melaporkan akan adanya judi di wilayahnya bisa saja dikenakan Pasal 55 KUHP, ikut serta membantu,” tegas Sarly Sollu.
Baca juga: Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP Jon Paerunan menambahkan, pemanggilan kepada camat dan kepala desa yang wilayahnya marak terjadi judi sabung ayam merupakan wujud pembinaan sosial. Dengan begitu, camat, lurah dan kepala desa dapat membantu mencegah praktik perjudian.
Sayangnya, AKP Jon Paerunan masih enggan membeberkan oknum camat dan oknum kepala desa yang dipanggil berkaitan maraknya judi sabung ayam di wilayahnya.
"Jika ada camat, lurah dan kepala desa yang sudah dipanggil polisi tetapi kegiatan judi sabung ayam tetap marak di wilayahnya dan tidak melaporkan akan adanya judi di wilayahnya bisa saja dikenakan Pasal 55 KUHP, ikut serta membantu,” tegas Sarly Sollu.
Baca juga: Puluhan Motor Diduga Milik Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP Jon Paerunan menambahkan, pemanggilan kepada camat dan kepala desa yang wilayahnya marak terjadi judi sabung ayam merupakan wujud pembinaan sosial. Dengan begitu, camat, lurah dan kepala desa dapat membantu mencegah praktik perjudian.
Sayangnya, AKP Jon Paerunan masih enggan membeberkan oknum camat dan oknum kepala desa yang dipanggil berkaitan maraknya judi sabung ayam di wilayahnya.
(luq)
Lihat Juga :