Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Tante Berhijab di Pringsewu Digaruk Polisi
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan penyelidikan, dan menangkap tersangka AS, serta YH. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti alat hisap sabu. "Peran tersangka AS dan YH, sebagai pengguna narkotika jenis sabu . Keduanya membeli narkotika jenis sabu dari MF," ungkapnya.
(Baca juga: Pedangdut Seksi Mantan Trio Macan Chacha Sherly Meninggal, Ini Penyebabnya )
Untuk proses penyidikan, keempat tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Pringsewu . Tersangka MF dan DP dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS dan YH, dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Baca juga: Pedangdut Seksi Mantan Trio Macan Chacha Sherly Meninggal, Ini Penyebabnya )
Untuk proses penyidikan, keempat tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Pringsewu . Tersangka MF dan DP dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS dan YH, dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :