Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:36 WIB
loading...
Soal Wakil Dekan Unpad...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pengamat Politik dan Pemerintahan Asep Warlan Yusuf mempertanyakan payung hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot wakil dekan FPIK berinisial AHS.

Menurutnya saat ini tak ada aturan yang menyebut anggota atau pengurus HTI dilarang menjadi pejabat publik.

"Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mantan anggota HTI atau mungkin FPI yang baru saja dibekukan, dilarang menduduki jabatan publik," kata Asep Warlan, Selasa (5/1/2021).

Mestinya, bila mantan anggota HTI atau FPI dilarang menjabat atau menduduki jabatan publik, pemerintah membuat aturan yang jelas. Sehingga tidak menyebabkan tindakan kesewenang wenangan, lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi.

Dia khawatir, tindakan pencopotan wakil dekan Unpad, menjadi contoh preseden buruk bagi kebebasan publik. Termasuk, tanpa payung hukum dan mencopot pejabat publik, adalah tindakan kesewenang wenangan.

"Setahu saya, dan belum pernah baca, kalau HTI itu organisasi sesat. Saat itu, pemerintah hanya membekukan organisasinya. Berbeda dengan komunisme, yang memang dilarang undang-undang," tegas dia.

Mestinya, kata dia, Unpad memiliki ketegasan atas aturan kampus. Jangan karena ada tekanan publik, namun tidak ada aturan yang mengatur, kemudian menjadi justifikasi.

(Baca juga: Indonesia Darurat Guru PNS, Rekrutmen PPPK Dinilai Bukan Solusi)

Diberitakan sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan pencopotan kepada salah satu wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pernah menjadi pengurus organisasi dilarang pemerintah, Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca juga: Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Siang-Malam)

Wakil Dekan FPIK berinisial AHS, hanya menjabat dua hari sebagai Wakil dekan di fakultas tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan dilantik pada 2 Januari 2021, dan per Senin (4/1/2021), diganti oleh pejabat baru.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
CoEHAR-Unpad Dorong...
CoEHAR-Unpad Dorong Pendekatan Berbasis Bukti untuk Kendalikan Dampak Merokok di Asia-Pasifik
Astaga! Dokter Priguna...
Astaga! Dokter Priguna Pemerkosa Pasien Bikin Resep Sendiri untuk Dapatkan Obat Bius di RSHS Bandung
Terungkap! Dokter Priguna...
Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved