Resmob Polda Sulsel Tangkap Penikam Anggota Polri di Makassar
Minggu, 03 Januari 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gara-gara Utang, Pria Ini Tikam Teman di Masjid Usai Salat Ashar Berjamaah
Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .
"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .
"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
Lihat Juga :