Resmob Polda Sulsel Tangkap Penikam Anggota Polri di Makassar

Minggu, 03 Januari 2021 - 14:51 WIB
loading...
Resmob Polda Sulsel...
SMD (40) diamankan pihak kepolisian. Ia diduga telah menikam seorang anggota Polri pada momen pergantian tahun 1 Januari dini hari. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus penganiaya anggota Polri yang tengah pulang dari tugas pengamanan tahun baru 2021 di Kota Makassar.

Korban bernama Try Andika yang berdinas di Jajaran Polrestabes Makassar . Ia ditikam di bagian kaki oleh pelaku berinisial SMD (42) pada Jumat 1 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.



Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, SMD dibekuk di rumahnya Kompleks Perumahan BTN Ranggong, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu 2 Januari, sekitar pukul 01.00 Wita.

"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas. Kemudian dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan lanjutan, berikut barang bukti sebilah badik. Korbannya anggota (polisi)," ungkap Supriyanto, Minggu (3/1/2020).

Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, penikaman bermula ketika korban yang hendak pulang ke rumahnya mendapati pelaku berboncengan tiga. Karena dianggap ugal-ugalan dan melanggar keselamatan berlalu lintas, mereka pun ditegur oleh Andika.



"Diduga kuat pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh. Nah disitulah pelaku ini menikam korban dengan badik dan mengenai kaki sebelah kiri," jelas Supriyanto.

Dia melanjutkan, setelah melukai korban, pelaku bersama dua rekannya kabur. Beberapa pengendara yang melintas menolong Andika ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.

"Pangkatnya saya gak tahu. Korban dinas di jajaran Restabes Makassar . Dari informasi kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara ," papar Supriyanto.



Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .

"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)