Imigrasi Polman Lakukan Pelayanan Paspor Haji di Masa Pandemi
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Namun seiring dengan membaiknya kondisi di Arab Saudi dan langkah antisipasi apabila ibadah haji dapat dilaksanakan tahun ini, maka Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali pelayanan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji yang sempat terhenti.
Pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 WITA sampai selesai, dimana sebanyak 6 orang Calon Jamaah Haji dapat
terlayani pada pelaksanaan pelayanan paspor haji ini. Calon Jamaah Haji terdiri dari 5 orang laki-laki yang berasal dari CJH Kabupaten Majene dan 1 orang perempuan yang berasal dari CJH Kabupaten Manokwari.
Pelayanan paspor haji ini setiap harinya akan dibatasi maksimal 7 orang CJH yang jadwalnya telah ditentukan untuk masing-masing Kabupaten di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dalam melaksanakan pelayanan paspor Haji ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19 sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yaitu penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelayanan agar ruangan steril, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, pemeriksaan suhu badan, pemberian cairan hand sanitizer, pemakaian shield pelindung wajah, masker serta sarung tangan dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Imigrasi Polman Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji Kabupaten Mamasa
Pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 WITA sampai selesai, dimana sebanyak 6 orang Calon Jamaah Haji dapat
terlayani pada pelaksanaan pelayanan paspor haji ini. Calon Jamaah Haji terdiri dari 5 orang laki-laki yang berasal dari CJH Kabupaten Majene dan 1 orang perempuan yang berasal dari CJH Kabupaten Manokwari.
Pelayanan paspor haji ini setiap harinya akan dibatasi maksimal 7 orang CJH yang jadwalnya telah ditentukan untuk masing-masing Kabupaten di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dalam melaksanakan pelayanan paspor Haji ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19 sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yaitu penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelayanan agar ruangan steril, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, pemeriksaan suhu badan, pemberian cairan hand sanitizer, pemakaian shield pelindung wajah, masker serta sarung tangan dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Imigrasi Polman Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji Kabupaten Mamasa
Lihat Juga :