Protes Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tahu dan Tempe se-Jabodetabek Mogok Produksi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kenaikan harga kedelai ini menyebabkan para pengrajin tahu mogok produksi, karena pengrajin tidak sanggup membeli kedelai dengan harga yang sangat mahal," terang Fajri Safii dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2020).
Terkait lonjakan harga kedelai itu, Fajri menilai bahwa pemerintah seperti diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap kenaikan harga kedelai. Bahkan pihaknya menduga, dalam kenaikan harga kedelai banyak kartel yang bermain. (Baca juga: Ini Nih Ternyata Biang Kerok Melejitnya Harga Tahu Tempe )
"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama semaunya menetukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.
Sementara, Ketua Umum Sahabat Pengrajin Tempe Pekalongan (SPTP) Indonesia,, Haryanto mengaku tak sedikit para pengrajin yang tergabung dalam organisasinya banyak yang gulung tikar akibat dari kenaikan harga kedelai.
Pengrajin tahu dan tempe asal Pekalongan yang kini tinggal di Tangerang, itu berharap kepada pemerintah untuk bisa menekan kembali harga kedelai seperti semula.
Terkait lonjakan harga kedelai itu, Fajri menilai bahwa pemerintah seperti diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap kenaikan harga kedelai. Bahkan pihaknya menduga, dalam kenaikan harga kedelai banyak kartel yang bermain. (Baca juga: Ini Nih Ternyata Biang Kerok Melejitnya Harga Tahu Tempe )
"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama semaunya menetukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.
Sementara, Ketua Umum Sahabat Pengrajin Tempe Pekalongan (SPTP) Indonesia,, Haryanto mengaku tak sedikit para pengrajin yang tergabung dalam organisasinya banyak yang gulung tikar akibat dari kenaikan harga kedelai.
Pengrajin tahu dan tempe asal Pekalongan yang kini tinggal di Tangerang, itu berharap kepada pemerintah untuk bisa menekan kembali harga kedelai seperti semula.
Lihat Juga :