Lembaga Pengelola RPH Tamangapa Makassar Belum Jelas
Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Pemkot Makassar masih menunggu keputusan terkait lembaga pengelola RPH. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Opsi pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa Makassar masih tarik ulur. Lembaga atau unit kerja yang bakal diberi mandat untuk pengelolaannya belum jelas ditentukan.
Rencana pengelolaan RPH sedianya telah dibahas Bapemperda DPRD Makassar menyikapi surat keterangan wali kota perihal revisi UPT RPH Makassar, Juni 2020 lalu. Usulan Pemkot Makassar untuk mengubah status RPH menjadi perusda atau UPTD belum disepakati dan diminta dikaji ulang oleh dewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar , Andi Herliani berharap, urusan kelembagaan pengelola RPH bisa segera rampung. Apalagi RPH Tamangapa saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Anggaran Rp27 Miliar RPH Terancam Dialihkan, BTT Siap Akomodir
Sebelumnya opsi pengelolaan rencananya tetap ditangani Pemkot Makassar melalui UPTD RPH di bawah naungan DP2. Jika itu disepakati, maka perusda RPH diproyeksi akan dibubarkan yang harus ditetapkan melalui perda. Lalu opsi lainnya, penanganan RPH dikolaborasikan antara pemkot dan perusda RPH sendiri.
Rencana pengelolaan RPH sedianya telah dibahas Bapemperda DPRD Makassar menyikapi surat keterangan wali kota perihal revisi UPT RPH Makassar, Juni 2020 lalu. Usulan Pemkot Makassar untuk mengubah status RPH menjadi perusda atau UPTD belum disepakati dan diminta dikaji ulang oleh dewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar , Andi Herliani berharap, urusan kelembagaan pengelola RPH bisa segera rampung. Apalagi RPH Tamangapa saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Anggaran Rp27 Miliar RPH Terancam Dialihkan, BTT Siap Akomodir
Sebelumnya opsi pengelolaan rencananya tetap ditangani Pemkot Makassar melalui UPTD RPH di bawah naungan DP2. Jika itu disepakati, maka perusda RPH diproyeksi akan dibubarkan yang harus ditetapkan melalui perda. Lalu opsi lainnya, penanganan RPH dikolaborasikan antara pemkot dan perusda RPH sendiri.
Lihat Juga :