Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Pada poin ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Kemudian, pengelola dan RW Pedagang Pasar diminya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru.
Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. Kemudian koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah. Pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak.
Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli. "Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," tutupnya.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Kemudian, pengelola dan RW Pedagang Pasar diminya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru.
Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. Kemudian koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah. Pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak.
Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli. "Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :