Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Batasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi jam operasional pasar tradisional di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Pembatasan itu menyusul ditemukan beberapa pedagang positif Covid-19 dalam tes PCR di 12 pasar tradisional.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)

Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.

"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)

Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved