Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi jam operasional pasar tradisional di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Pembatasan itu menyusul ditemukan beberapa pedagang positif Covid-19 dalam tes PCR di 12 pasar tradisional.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)
Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.
"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)
Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.
"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Lihat Juga :