Langgar Aturan PSBB, McDonald’s Sarinah Didenda Rp10 Juta

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:35 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB,...
Pelanggan berswafoto di depan kawasan Sarinah dengan latar Gerai McDonalds Sarinah, Minggu, 10 Mei 2020. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menindak manajemen restoran cepat saji, McDonald’s Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi pembayaran denda dijatuhkan kepada manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen McDonald’s terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)

Arifin melanjutkan, manajemen McDonald’s Sarinah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp10juta yang dibayarkan melalui Bank DKI.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Tutup, Gerai...
3 Tahun Tutup, Gerai McD Sarinah Akan Kembali Dibuka
McDonald’s sebagai...
McDonald’s sebagai Magnet Kapitalisme
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved