Dituduh Wanita Cantik Lakukan Penipuan Rp850 Juta, Ini Reaksi JST
loading...
A
A
A
SURABAYA - Joy Sanjaya Tjwa atau JST menanggapi tuduhan Grace Octavia Leo Waldi, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Joy menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan akan melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.
Joy mengatakan, dirinya dengan Grace telah sepakat bekerjasama mengelola Cafe Gudang di Jalan Banyu Urip Surabaya. Kesepakatan ini sudah disetujui di atas kertas dan ada saksinya.
(Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru di Mojokerto )
"Untuk kesepakatan kita ada kerjasama, sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Ini saya akan tunjukkan dalam proses hukum beserta bukti rekaman dan lain-lain itu sudah lengkap," kata Joy, Kamis (31/12/2020).
Grace juga melaporkan Joy atas tuduhan Mark Up biaya saat proses pembukaan Cafe Gudang, yang diketahui saat audit internal pada September 2020. Padahal sebelum menyetujui perjanjian kerjasama, Grace juga mengecek semuanya dan cafe tersebut telah beroperasi. Sehingga Joy berpendapat bahwa pelapor tidak paham kerjasama di dunia usaha rumah cafe.
"Untuk mark up sangat tidak benar karena perjanjian disetujui dan di cek sama mereka juga, setelah semua proses pembangunan dan sudah final semua," ujar warga Laguna Utara Surabaya tersebut.
(Baca juga: Ngaku Rugi Rp850 Juta, Perempuan Cantik Ini Polisikan Rekan Bisnisnya )
Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan Cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019. Sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.
"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada mark up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.
Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya. "Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.
Seperti diketahui, Joy dilaporkan Grace berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Joy mengatakan, dirinya dengan Grace telah sepakat bekerjasama mengelola Cafe Gudang di Jalan Banyu Urip Surabaya. Kesepakatan ini sudah disetujui di atas kertas dan ada saksinya.
(Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru di Mojokerto )
"Untuk kesepakatan kita ada kerjasama, sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Ini saya akan tunjukkan dalam proses hukum beserta bukti rekaman dan lain-lain itu sudah lengkap," kata Joy, Kamis (31/12/2020).
Grace juga melaporkan Joy atas tuduhan Mark Up biaya saat proses pembukaan Cafe Gudang, yang diketahui saat audit internal pada September 2020. Padahal sebelum menyetujui perjanjian kerjasama, Grace juga mengecek semuanya dan cafe tersebut telah beroperasi. Sehingga Joy berpendapat bahwa pelapor tidak paham kerjasama di dunia usaha rumah cafe.
"Untuk mark up sangat tidak benar karena perjanjian disetujui dan di cek sama mereka juga, setelah semua proses pembangunan dan sudah final semua," ujar warga Laguna Utara Surabaya tersebut.
(Baca juga: Ngaku Rugi Rp850 Juta, Perempuan Cantik Ini Polisikan Rekan Bisnisnya )
Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan Cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019. Sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.
"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada mark up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.
Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya. "Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.
Seperti diketahui, Joy dilaporkan Grace berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.
(msd)