Polri Watch Minta Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus-kasus Gelap
loading...
A
A
A
BELAWAN - Menjelang akhir 2020, sejumlah kasus perampokan , pencurian dan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan banyak yang belum terungkap. Banyak kasus belum terungkap yang menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan catatan Media ini, sejumlah kasus yang belum terungkap misalnya perampokan Indomaret Simpang Kantor Jl. KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan yang terjadi pada Sabtu 7 April 2018 lalu. Akibat perampokan bersenjata api itu, pihak Indomaret mengalami kerugian uang tunai Rp150 juta.
Perampokan yang terjadi sekira pukul 23:45 itu berawal saat karyawan Indomaret mau menutup usaha mini market tersebut, tiba-tiba seorang lelaki menghampiri kasir dan langsung menodongkan senjata api (senpi) laras panjang.
(Baca juga: Tempat Wisata dan Kafe di Pangkalpinang Tutup di Malam Pergantian Tahun )
Di bawah todongan senpi, sang kasir dipaksa mengambil uang dari dalam brankas yang jumlahnya Rp 150 juta dan memasukkannya ke dalam kantongan plastik yang sengaja dibawa tersangka. Karena takutnya, sang kasir terpaksa memenuhi permintaan sang perampok yang mengenakan celana loreng, helm dan jaket berwarna hitam itu.
Setelah itu perampok melarikan diri sambil mengancam seluruh karyawan agar jangan coba-coba berteriak.
Tindak kriminal lainnya yang belum terungkap yakni pencurian di toko grosir jajanan di Jl. Besar Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak yang terjadi pada Senin 10 Agustus 2020 yang lalu.
Dalam aksinya, pelaku yang belakangan diketahui berjumlah tiga orang dan terekam kamera CCTV berhasil membawa kabur uang senilai Rp.40 juta rupiah yang tersimpan dalam laci meja kasir grosir jajanan. Pemilik grosir melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.
(Baca juga: Pergantian Tahun, PLN Babel Siaga 658 Personel Jaga Pasokan Listrik )
Selain kasus pencurian, kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korbannya Muhammad Rajali alias Gabeng ,45, warga Jl. Pulau Ambon Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, pelakunya juga belum terungkap dan belum tertangkap.
Peristiwa yang terjadi Kamis 24 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Sehati Lingkungan VII Blok XII Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, pelakunya belum tertangkap meskipun inisial pelaku sudah diketahui.
Berikutnya kasus pembunuhan yang dialami korbannya Julpan Nduru ,35, terjadi di Jl. Kawat III Gang Turi Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu, 8 Nopember 2020.
Pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga Selasa (29/12) belum berhasil ditangkap polisi.
Sekretaris Polri Watch Sumut Drs Muhammad Akbar Siddik Surbakti menyebutkan, polisi harus mengungkap setiap laporan pengaduan masyarakat serta para pelaku berbagai tindak pidana lainnya sebagai bentuk dari tugas Polri yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Polisi juga harus menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.
"Apapun bentuk pengaduan dan peristiwa tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat merupakan kewajiban Polri untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelaku tindak pidana tersebut," ujar Siddik Surbakti.
Polri Watch meminta Kapolres Pelabuhan Belawan agar ekstra keras untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian, perampokan dan pembunuhan yang belum terungkap.
Berdasarkan catatan Media ini, sejumlah kasus yang belum terungkap misalnya perampokan Indomaret Simpang Kantor Jl. KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan yang terjadi pada Sabtu 7 April 2018 lalu. Akibat perampokan bersenjata api itu, pihak Indomaret mengalami kerugian uang tunai Rp150 juta.
Perampokan yang terjadi sekira pukul 23:45 itu berawal saat karyawan Indomaret mau menutup usaha mini market tersebut, tiba-tiba seorang lelaki menghampiri kasir dan langsung menodongkan senjata api (senpi) laras panjang.
(Baca juga: Tempat Wisata dan Kafe di Pangkalpinang Tutup di Malam Pergantian Tahun )
Di bawah todongan senpi, sang kasir dipaksa mengambil uang dari dalam brankas yang jumlahnya Rp 150 juta dan memasukkannya ke dalam kantongan plastik yang sengaja dibawa tersangka. Karena takutnya, sang kasir terpaksa memenuhi permintaan sang perampok yang mengenakan celana loreng, helm dan jaket berwarna hitam itu.
Setelah itu perampok melarikan diri sambil mengancam seluruh karyawan agar jangan coba-coba berteriak.
Tindak kriminal lainnya yang belum terungkap yakni pencurian di toko grosir jajanan di Jl. Besar Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak yang terjadi pada Senin 10 Agustus 2020 yang lalu.
Dalam aksinya, pelaku yang belakangan diketahui berjumlah tiga orang dan terekam kamera CCTV berhasil membawa kabur uang senilai Rp.40 juta rupiah yang tersimpan dalam laci meja kasir grosir jajanan. Pemilik grosir melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.
(Baca juga: Pergantian Tahun, PLN Babel Siaga 658 Personel Jaga Pasokan Listrik )
Selain kasus pencurian, kasus penganiayaan berat hingga menewaskan korbannya Muhammad Rajali alias Gabeng ,45, warga Jl. Pulau Ambon Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, pelakunya juga belum terungkap dan belum tertangkap.
Peristiwa yang terjadi Kamis 24 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Sehati Lingkungan VII Blok XII Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, pelakunya belum tertangkap meskipun inisial pelaku sudah diketahui.
Berikutnya kasus pembunuhan yang dialami korbannya Julpan Nduru ,35, terjadi di Jl. Kawat III Gang Turi Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu, 8 Nopember 2020.
Pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga Selasa (29/12) belum berhasil ditangkap polisi.
Sekretaris Polri Watch Sumut Drs Muhammad Akbar Siddik Surbakti menyebutkan, polisi harus mengungkap setiap laporan pengaduan masyarakat serta para pelaku berbagai tindak pidana lainnya sebagai bentuk dari tugas Polri yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Polisi juga harus menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.
"Apapun bentuk pengaduan dan peristiwa tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat merupakan kewajiban Polri untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelaku tindak pidana tersebut," ujar Siddik Surbakti.
Polri Watch meminta Kapolres Pelabuhan Belawan agar ekstra keras untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian, perampokan dan pembunuhan yang belum terungkap.
(msd)