FPI Dibubarkan, Tokoh Muslim Minahasa Selatan Minta Jaga Kamtibmas
loading...
A
A
A
MINAHASA SELATAN - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara Hi. Ismail Mudin, mendukung keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT yang melarang aktifitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
“Mengajak kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia,” kata Hi. Ismail Mudin, Kamis (31/12/2020)
(Baca juga: Reaktif di Perbatasan, 13 Orang Ditolak Masuk Minahasa Utara )
Hal senada disampaikan oleh Imam Masjid Babuasalam Desa Pinaesaan Tompasobaru Lukman Pada. Dia menyatakan mendukung Keputusan pemerintah tentang larangan terhadap aktivitas FPI.
Imam Masjid Al Kahfi Kelurahan Pondang Abdulrahman Tawaa, juga menyatakan mendukung sikap tegas Pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI. “Mari kita menghormati keputusan pemerintah dan tidak terpancing dengan berita hoax,” ujarnya
Pernyataan yang sama juga disampaikan Imam Masjid Al Mujahidin Desa Blongko Sabri Marafil. “Dengan ini mendukung keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI,” tuturnya
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, toleransi, juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
(Baca juga: Sepanjang 2020, Kasus Kejahatan Narkoba di Gorontalo Meningkat )
“Mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, menghargai, pererat rasa persaudaraan, silaturahmi, perkuat toleransi antar umat beragama juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” imbau Kapolres.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh FPI. Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.
Bahkan, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Mengajak kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia,” kata Hi. Ismail Mudin, Kamis (31/12/2020)
(Baca juga: Reaktif di Perbatasan, 13 Orang Ditolak Masuk Minahasa Utara )
Hal senada disampaikan oleh Imam Masjid Babuasalam Desa Pinaesaan Tompasobaru Lukman Pada. Dia menyatakan mendukung Keputusan pemerintah tentang larangan terhadap aktivitas FPI.
Imam Masjid Al Kahfi Kelurahan Pondang Abdulrahman Tawaa, juga menyatakan mendukung sikap tegas Pemerintah untuk membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI. “Mari kita menghormati keputusan pemerintah dan tidak terpancing dengan berita hoax,” ujarnya
Pernyataan yang sama juga disampaikan Imam Masjid Al Mujahidin Desa Blongko Sabri Marafil. “Dengan ini mendukung keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI,” tuturnya
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, toleransi, juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
(Baca juga: Sepanjang 2020, Kasus Kejahatan Narkoba di Gorontalo Meningkat )
“Mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, menghargai, pererat rasa persaudaraan, silaturahmi, perkuat toleransi antar umat beragama juga tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” imbau Kapolres.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh FPI. Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.
Bahkan, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(msd)