Setelah FPI Dibubarkan, Karangan Bunga Berdatangan ke Mapolda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, karangan bunga berdatangan ke Mapolda Jabar , Jalan Soekarno-Hatta Nomor 478, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). Karangan bunga itu bertuliskan dukungan dan ucapan selamat kepada Polri dan TNI.
(Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)
Karangan bunga berukuran cukup di letakkan di sisi timur pintu gerbang Mapolda Jabar. Diketahui karangan bunga itu dikirim oleh sejumlah ormas. Satu karangan bunga berisi kata-kata, "Bravo TNI-Polri, Kami Putra Putri Mendukungmu. Aliansi Pemuda Penyelamat Bangsa".
(Baca juga: Mengejutkan, Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Tetangga Korban)
Karangan bunga lain berbunyi, "Selamat Indonesia yang Aman & Toleran, Hidup TNI-Polri. Masyarakat Cinta NKRI Jawa Barat".
Ada pula karangan bunga yang berisi tulisan, "Polri Kuat Indonesia Hebat. Polda Jabar Luar Biasa untuk Indonesia. Forum Pemuda Sunda".
Tampak pula karangan bunga bertuliskan kata-kata, "Terima Kasih TNI-Polri. Jangan Kasih Ampun Pemecah Belah Bangsa. Pemuda Kesatuan Tanah Air".
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, karangan bunga di depan gerbang Mapolda Jabar itu salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepada tugas-tugas Polri dan TNI selama ini.
Meskipun sudah menjadi tugas Polri dan TNI adalah menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat. "Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Erdi membenarkan karangan bunga tersebut berkaitan dengan pembubaran ormas FPI. "Iya memang terkait dengan pembubaran FPI. Ini kan bentuk apresiasi masyarakat terhadap TNI dan Polri yang tegas mengantisipasi aksi premanisme dan aksi-aksi lain yang dapat mengganggu kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, karangan bunga serupa juga dikirimkan elemen masyarakat ke Gedung Sate atau Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro; Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh; dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS), Jalan Gudang Utara.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019. "FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin. Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
(Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)
Karangan bunga berukuran cukup di letakkan di sisi timur pintu gerbang Mapolda Jabar. Diketahui karangan bunga itu dikirim oleh sejumlah ormas. Satu karangan bunga berisi kata-kata, "Bravo TNI-Polri, Kami Putra Putri Mendukungmu. Aliansi Pemuda Penyelamat Bangsa".
(Baca juga: Mengejutkan, Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Tetangga Korban)
Karangan bunga lain berbunyi, "Selamat Indonesia yang Aman & Toleran, Hidup TNI-Polri. Masyarakat Cinta NKRI Jawa Barat".
Ada pula karangan bunga yang berisi tulisan, "Polri Kuat Indonesia Hebat. Polda Jabar Luar Biasa untuk Indonesia. Forum Pemuda Sunda".
Tampak pula karangan bunga bertuliskan kata-kata, "Terima Kasih TNI-Polri. Jangan Kasih Ampun Pemecah Belah Bangsa. Pemuda Kesatuan Tanah Air".
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, karangan bunga di depan gerbang Mapolda Jabar itu salah satu bentuk apresiasi masyarakat kepada tugas-tugas Polri dan TNI selama ini.
Meskipun sudah menjadi tugas Polri dan TNI adalah menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat. "Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (31/12/2020).
Erdi membenarkan karangan bunga tersebut berkaitan dengan pembubaran ormas FPI. "Iya memang terkait dengan pembubaran FPI. Ini kan bentuk apresiasi masyarakat terhadap TNI dan Polri yang tegas mengantisipasi aksi premanisme dan aksi-aksi lain yang dapat mengganggu kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, karangan bunga serupa juga dikirimkan elemen masyarakat ke Gedung Sate atau Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro; Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh; dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS), Jalan Gudang Utara.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019. "FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin. Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
(shf)