Polisi Gerebek Rumah Tokoh Simpatisan FPI Sidoarjo
Kamis, 31 Desember 2020 - 05:22 WIB
loading...
A
A
A
Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris."Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," terang H Abdul Malik.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.
(Baca juga: Sejak Berdiri Tahun 1998, FPI Berantas Maksiat dan Melakukan Aksi Kemanusiaan )
"Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," tegas Kombes Pol Sumardji.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," tandasnya.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.
(Baca juga: Sejak Berdiri Tahun 1998, FPI Berantas Maksiat dan Melakukan Aksi Kemanusiaan )
"Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," tegas Kombes Pol Sumardji.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :