Polisi Gerebek Rumah Tokoh Simpatisan FPI Sidoarjo

Kamis, 31 Desember 2020 - 05:22 WIB
loading...
Polisi Gerebek Rumah Tokoh  Simpatisan FPI Sidoarjo
Rumah tokoh simpatisan FPI H Mahsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren Desa Kemasan Kecamatan Krian, Sidorajo digerebek anggota TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo, Rabu malam (30/12/2020). Foto iNews TV/Pramono P
A A A
SIDOARJO - Rumah tokoh simpatisan Front Pembela Islam (FPI) H Mahsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren Desa Kemasan Kecamatan Krian, digerebek anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo , Rabu malam (30/12/2020).Pasalnya, di halaman rumah yang bersangkutan terpasang gambar baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Dalam baliho berukuran sekitar 2 x 3 meter itu juga terdapat tulisan di bawahnya, yakni "Silakan ajak semua orang untuk membenci kami namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka...!!!.

Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker Habib Rizieq maupun FPI yang ada di rumah tersebut.

(Baca: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau)

Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H Mahsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut. "Itu yang memasang, anak saya bernama Abdul Haq," kata H Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho Habib Rizieq .

Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris."Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," terang H Abdul Malik.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

(Baca juga: Sejak Berdiri Tahun 1998, FPI Berantas Maksiat dan Melakukan Aksi Kemanusiaan )

"Segala macam keegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," tegas Kombes Pol Sumardji.

Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)