Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis
Lihat Juga :