Tim Gabungan Baharkam Polri-Polda Jatim Ungkap Kasus 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan di Bangkalan
Senin, 28 Desember 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Upaya Penyelundupan Narkotika Pakai Botol Deodoran Digagalkan Petugas Rutan Ponorogo)
Diketahui, bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” pungkas Agus.
(Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Tercatat 80 Nyawa Melayang di Jalan Raya Blitar)
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” pungkas Agus.
(Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Tercatat 80 Nyawa Melayang di Jalan Raya Blitar)
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(boy)
Lihat Juga :